Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari kepada eks Menpora Imam Nahrawi yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora.
Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan sejak 17 Oktober hingga 25 November 2019 mendatang.
"Tersangka IMR (Imam Nahrawi) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," kata Juru Bicara Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Nahrawi dititipkan ke Rutan Pamdam Jaya Guntur cabang KPK, di Jalan Setia Budi, Jakarta Selatan pada 27 September 2019.
Baca Juga: Diperiksa KPK Imam Nahrawi Tutupi Borgol Pakai Map
Hari ini, KPK kembali memeriksa Nahrawi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadinya kala masih menjabat sebagai menteri.
Dalam kasus ini, Nahrawi dan Ulum diduga bersekongkol karena menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.
KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kasus Suap, KPK Periksa Eks Menpora Imam Nahrawi untuk Asisten Pribadinya