Kritik Menkominfo Rudiantara, Said Didu: Keluarga PNS Dilarang Pakai Medsos

Selasa, 15 Oktober 2019 | 16:27 WIB
Kritik Menkominfo Rudiantara, Said Didu: Keluarga PNS Dilarang Pakai Medsos
Muhammad Said Didu - (Twitter/@msaid_didu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dicibir Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Kritik pedas itu ditulis Said Didu di Twitter dengan me-mention akun resmi @rudiantara_id.

Ia meminta Rudiantara supaya tak membuat masalah dan menyarankan agar dirinya membuat peraturan baru.

Dalam cuitan satirenya, Said Didu mengusulkan supaya keluarga PNS, pegawai BUMN, hingga TNI dan Polri sekalian dilarang menggunakan media sosial.

Baca Juga: Nyinyir di Medsos Soal Penusukan Wiranto, Guru PNS di Serang Kena SP

Selain itu, ia juga menuliskan bahwa lebih baik mereka hanya diperbolehkan mengakses berita yang sumbernya langsung dari pemerintah dan diwajibkan memuji pemerintah.

Cuitan Said Didu - (Twitter/@msaid_didu)
Cuitan Said Didu - (Twitter/@msaid_didu)

"Pak Menteri Kominfo @rudiantara_id yth, daripada menimbulkan masalah, lebih baik PNS, pegawai BUMN, TNI, POLRI, dan keluarga dilarang saja menggunakan medsos dan hanya diizinkan membaca berita yang disiapkan oleh pemerintah dengan keharusan memuji," cuit @msaid_didu, Selasa (15/10/2019).

Belakangan ini sejumlah PNS hingga anggota TNI, mendapat sanksi karena unggahan di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Tak lama kemudian tersebar ancaman yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di media sosial. Isinya, PNS terancam dipecat jika menyebar ujaran kebencian.

Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu lalu mengatakan, Minggu (13/10/2019), "Bukan dari Kementerian Kominfo."

Baca Juga: Kominfo Buka Suara soal Ancaman Pemecatan PNS Sebar Ujian Kebencian

Senada dengan Kominfo, BKN juga menyampaikan bahwa unggahan tersebut bukan bersumber dari pemerintah.

"Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," cuit BKN melalui akun Twitter @BKNgoid.

Meski begitu, menurut Surat Edaran BKN kepada PPK perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS, yang diterbitkan pada Mei 2018, ASN akan dijatuhi hukuman jika menyebarluaskan ujaran kebencian.

Bahkan, dalam poin nomor 6 huruf c, salah satu pelanggaran yang harus dihindari ASN adalah "Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan hujatan kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya)."

Tak hanya itu, ASN yang memberikan tanggapan terhadap unggahan bermuatan ujaran kebencian juga akan ditindak.

Hal tersebut diatur dalam surat edaran yang sama poin nomor 6 huruf f, yang berbunyi, "Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI