Kritik Menkominfo Rudiantara, Said Didu: Keluarga PNS Dilarang Pakai Medsos

Selasa, 15 Oktober 2019 | 16:27 WIB
Kritik Menkominfo Rudiantara, Said Didu: Keluarga PNS Dilarang Pakai Medsos
Muhammad Said Didu - (Twitter/@msaid_didu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," cuit BKN melalui akun Twitter @BKNgoid.

Meski begitu, menurut Surat Edaran BKN kepada PPK perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS, yang diterbitkan pada Mei 2018, ASN akan dijatuhi hukuman jika menyebarluaskan ujaran kebencian.

Bahkan, dalam poin nomor 6 huruf c, salah satu pelanggaran yang harus dihindari ASN adalah "Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan hujatan kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya)."

Tak hanya itu, ASN yang memberikan tanggapan terhadap unggahan bermuatan ujaran kebencian juga akan ditindak.

Baca Juga: Nyinyir di Medsos Soal Penusukan Wiranto, Guru PNS di Serang Kena SP

Hal tersebut diatur dalam surat edaran yang sama poin nomor 6 huruf f, yang berbunyi, "Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI