Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menanggapi soal adanya aparat sipil negara (ASN) atau PNS di Kampar, Riau terancam dijerat UU ITE karena status yang ia unggah soal penusukan Menkopolhukam Wiranto di Facebook.
Menurut Syafruddin, bahwa pihaknya selalu mengingatkan kepada ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Bahwa ASN yang diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media itu akan berhadapan dengan hukum pidana umum dari pihak kepolisian. Syafruddin juga menyebut sudah sering memberikan peringatan agar ASN untuk tidak membuat keonaran melalui media sosial.
"Oh iya, sudah berbusa mulut kita (memberikan imbauan)," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Baca Juga: Pegawai KPK Bakal Tunduk dengan Menpan RB, Pakar Hukum: Selesai!
Ia menegaskan, bagi ASN yang tidak berhati-hati dalam menulis status di media sosial, maka akan menerima konsekuensinya.
"Ya silahkan, menghadapi hukum," katanya.
Lebih lanjut Syafruddin menerangkan bahwa bukan berarti ASN tidak berhak untuk menyampaikan kritiknya kepada pemerintah. Namun kritik yang bisa disampaikan ialah yang sifatnya membangun dan tidak disampaikan ke ruang publik.
"Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang, kan ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," imbuh dia.
Baca Juga: Sudah Diatur UU, MenPAN-RB Minta ASN Harus Siap Pindah ke Ibu Kota Baru