Dalam rilisnya, Kasubdit Perlindungan TKI, Dit. PPTKLN, Kemnaker, M Ridho Amrullah, menyebut, berdasarkan informasi dan hasil pemeriksaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan, para PMI diminta mengganti alamat untuk mempermudah memenuhi persyaratan bekerja di Taiwan.
"Kemnaker tidak akan segan memberi sanksi kepada P3MI yang terbukti melakukan pelanggaran," lanjut Ridho.
Direktur PPTKLN, Eva Trisiana, mengimbau setiap orang yang akan bekerja ke luar negeri untuk mencari informasi ke Disnaker setempat, dan mengimbau agar setiap calon PMI tidak boleh mengubah atau membiarkan orang lain mengganti identitas diri.
Baca Juga: Kemnaker Minta Generasi Muda Siap Hadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0