Kasus Suap, KPK Periksa Eks Menpora Imam Nahrawi untuk Asisten Pribadinya

Selasa, 15 Oktober 2019 | 11:22 WIB
Kasus Suap, KPK Periksa Eks Menpora Imam Nahrawi untuk Asisten Pribadinya
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Nahrawi, tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Eks Menpora itu kekinian telah ditetapkan.

Imam Nahrawi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten pribadinya, Muftahul Ulum. Dalam kasus ini Muftahul juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami periksa IMR (Imam Nahrawi) sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).

Untuk diketahui, Imam Nahrawi langsung ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI. Penahanan ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK setelah lebih dulu menahan Miftahul Ulum, asiten pribadi Nahrawi.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi, Begini Respons Eko Yuli

Dalam kasus ini, Nahrawi dan Ulum diduga bersekongkol dalam menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.

KPK kemudian menjerat Iamam Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI