Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki waktu dua hari lagi hingga tanggal 17 Oktober 2019 untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menggugurkan RUU KPK yang sudah disahkan DPR RI.
Namun salah satu aktivis antikorupsi Feri Amsari merasa pesimistis Jokowi akan berani mengeluarkan Perppu KPK seperti yang selama ini didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan elemen mahasiswa dalam sejumlah aksi demo beberapa waktu lalu.
"Saya tidak yakin Jokowi segera menandatangani Perppu, karena melihat waktu yang tersisa. Kalau pak Jokowi tidak menandatangani, otomatis UU KPK berlaku," kata Feri Amsari.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu berharap Jokowi berani mengeluarkan Perppu sebelum RUU KPK tersebut menjadi lembar negara.
Baca Juga: Jokowi Bungkam Ditanya Wartawan Kapan Terbitkan Perppu KPK
"Presiden jauh lebih bijaksana terbitkan Perppu sebelum undang-undang itu diundangkan sehingga Revisi UU KPK itu tidak terjadi," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat dan mahasiswa tetap bersabar menunggu keputusan Jokowi, sebab Jokowi juga tengah berada di situasi yang sulit antara kepentingan partai dan rakyat.
"Menurut saya nuansa politik akan tinggi belakangan, menurut saya publik harus terus bersabar dengan tetap menyuarakan kepada presiden agar tetap menerbitkan Perppu," imbuh Feri.
Diketahui, RUU KPK telah disetujui oleh pemerintah dan Komisi III DPR lalu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 17 September 2019. Namun Presiden Jokowi hingga kini belum menandatangani pengesahan RUU tersebut.
Sesuai Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU KPK akan terundangkan secara otomatis dalam waktu 30 hari sejak disahkan meski tanpa tandatangan presiden.