Seruan #PitaHitamMelawan Jadi Simbol Duka dan Desakan Usut Kekerasan Aparat

Selasa, 15 Oktober 2019 | 01:00 WIB
Seruan #PitaHitamMelawan Jadi Simbol Duka dan Desakan Usut Kekerasan Aparat
Kerusuhan di belakang Gedung DPR saat demo mahasiswa. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah akademisi di Indonesia menetapkan #PitaHitamMelawan sebagai simbolnya jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat lainnya di beberapa daerah di Indonesia, beberapa waktu lalu.

Inisiatif tersebut dilakukan sekaligus untuk mendorong pengusutan hingga pengungkapan pelaku kekerasan terhadap peserta aksi unjuk rasa yang menentang pengesahan berbagai rancangan undang-undang (RUU) termasuk pembatalan UU KPK hasil revisi.

Setidaknya ada lima peserta aksi unjuk rasa yang meninggal dunia pasca mendapatkan tindakan represif dari pihak kepolisian yang menjaga jalannya kegiatan unjuk rasa. Dari berbagai perkumpulan akademisi pun tentu berduka mendengar perjuangan masyarakat itu malah berujung hilangnya nyawa.

"Menyatakan turut berduka cita mendalam atas mereka yang meninggal, maupun menjadi korban kekerasan dalam aksi terkait #ReformasiDikorupsi," kata Al Hanif melalui keterangan tertulisnya di Jember, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Mau Ada Demo Mahasiswa Lagi, Jalan ke Gedung DPR Ditutup

Dengan begitu berbagai organisasi akademisi itu pun menetapkan #PitaHitamMelawan untuk dijadikan simbol duka sekaligus keteguhan untuk tetap berjuang melawan pasal-pasal undang-undang yang bermasalah.

Selain itu juga, #PitaHitamMelawan menjadi inisiatif mereka untuk mendorong pengungkapan, pengusutan serta pertanggungjawaban hukum pelaku penembakan, penyiksaan atau penganiayaan yang terjadi dalam aksi yang berlangsung pada September 2019 lalu.

Kemudian mereka juga mendesak otoritas penyelenggara kekuasaan untuk tetap menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia serta menjamin kebebasan berekspresi atau berpendapat.

"Sekaligus memutus impunitas atas sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama ini," tandasnya.

Desakan tersebut didukung oleh Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM), CHRM2 Universitas Jember, Pusat Studi HAM Universitas Surabaya, Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Unmuh Surabaya, Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) FH UNAIR, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR.

Baca Juga: 6 Polisi Bawa Senjata Jaga Demo Mahasiswa di Kendari Dibebastugaskan

Kemudian Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) FH UNIBRAW, Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sekretariat Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) dan sejumlah individual dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI