Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyerukan oknum polisi yang menembak dua mahasiswa Universitas Halu Oleo hingga tewas bukan hanya ditindak lewat pemeriksaan etik dan prosedur juga harus diproses secara hukum.
Seruan itu dilakukan lantaran polisi belum juga menetapkan status tersangka atas tewasnya La Randi (20) dan Muh Yusuf Kardawi (19) akibat terkena tembakan.
"Kami menyatakan akuntabilitas Polri dalam penanganan kasus ini tidak hanya mengedepankan pengungkapan pelanggaran etik dan prosedur, Kapolri harus memprioritaskan akuntabilitas kasus ini melalui ranah pertanggungjawaban pidana," ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Bukti-bukti jatuhnya korban jiwa dalam penggunaan senjata api dinilainya cukup untuk segera dilakukan penetapan tersangka penembakan mahasiswa, meski selongsong peluru yang ditemukan saksi tidak diketahui kelanjutan prosesnya.
Baca Juga: 2 Mahasiswa Tewas, Aktivis Muhammadiyah: Kami Tuntut Kapolri Tito Mundur!
Tindakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara disebutnya tidak cukup karena pelaku penembakan masih belum terungkap.
Dari investigasi yang dilakukan, KontraS menyimpulkan terjadi dugaan tindakan di luar prosedur dalam pengamanan unjuk rasa oleh aparat kepolisian dengan menggunakan kekuatan tidak proporsional dan terukur.
Yati mengatakan berdasarkan keterangan saksi peristiwa, diduga penembakan dengan senjata api sejak awal digunakan untuk tujuan pembubaran massa mahasiswa Universitas Halu Oleo.
"Dalam pengamanan unjuk rasa, kepolisian punya prosedur operasional standar dalam tahapan tertentu, tapi dalam hal ini kami menduga penggunaan senjata api sejak awal," katanya. (Antara).
Baca Juga: Dua Mahasiswa Tewas di Kendari, PMII Surabaya Tuntut Kapolri Minta Maaf