Suara.com - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut tudingan adanya unsur rekayasa alias settingan dalam kasus penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten bisa masuk dalam kategori tindak pidana ujaran kebencian.
Menurutnya, ujaran kebencian adalah ucapan atau sikap melanggar martabat kemanusiaan orang lain yang menjadi korban merasa tersudutkan karena dibuatkan aib yang sebenarnya tidak ada.
"Tudingan kepada Pak Wiranto (penusukan settingan) bisa menjadi contoh ujaran kebencian. Menurut saya yang mengatakan itu settingan, sadis dan kejam," kata Mahfud MD, di Kampus IPB Dramaga, Bogor, Senin (14/10/2019).
Sambung dia, pemerintah perlu bersikap tegas terhadap ujaran kebencian karena merusak bangsa. Namun, bukan berarti antri terhadap kritikan.
Baca Juga: Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Jangan Berpolemik, Tunggu Putusan Presiden
"Pemerintahan perlu tegas terhadap ujaran kebencian, tapi bukan anti kritik. Kritik dibutuhkan, tapi hinaan dan perpecah-belahan dari ujaran kebencian dan hasutan tidak boleh ditorelansi karena itu yang membuat bangsa kita rusak," ungkap Mahfud.
Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak mengambil sikap maupun tindakan yang menjurus pada ujaran kebencian. Terlebih apabila dituangkan ke dalam cuitan media sosial.
"Banyak faktor karena memang tidak paham menganggal itu guyonan biasa, tidak tau ada aturan hukum. Makanya semuanya harus mawas sendiri karena saat ini semuanya diawasi rakyat," tandasnya.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Mahfud MD: Papua Ada Benih-benih Separatis Peninggalan Penjajah Belanda