Terjerat Kasus SPAM, Dua Pejabat BPK Kembalikan Uang Rp 700 Juta ke KPK

Senin, 14 Oktober 2019 | 22:27 WIB
Terjerat Kasus SPAM, Dua Pejabat BPK Kembalikan Uang Rp 700 Juta ke KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sejak 20 September 2019.

Rizal yang diduga sebagai penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Leonardo sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Baca Juga: Geledah Kantor Penyuap Anggota BPK RI, KPK Sita Dokumen Proyek SPAM

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Kedelapan orang tersebut pun telah menjalani persidangan. Mereka telah mendapatkan vonis masing masing dan telah menjadi terpidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI