Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementrian PUPR.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut pengembalian uang ratusan juta oleh dua pegawai BPK RI terjadi dalam rentang waktu pada Maret, April, dan Juni 2019.
"Jumlah total pengembalian adalah Rp 700 juta. Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Menurut Febri, penyidik menilai bahwa uang yang dikembalikan berasal dari PT. Wijaya Kesuma Emindo terkait pembangunan proyek SPAM yang diberikan melalui pihak lain.
Baca Juga: Geledah Kantor Penyuap Anggota BPK RI, KPK Sita Dokumen Proyek SPAM
Febri menduga masih ada pihak lain yang menerima uang suap tersebut baik di jajaran Kementrian PUPR maupun pegawai BPK RI.
"Kami ingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut agar bersikap kooperatif dan mengembalikan uang ke KPK," katanya.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK terus menelusuri aliran suap Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminta Prasetyo melalui pemeriksaan Kepala Sub Auditorat IV.A.I BPK RI Sepriyadi.
"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi tentang aliran dana terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR," kata Febri.
Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek SPAM pada Kemen PUPR. Setidaknya ada dua tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Kedua tersangka itu adalah Leonardo dan anggota BPK RI, Rizal Djalil.
Baca Juga: KPK Periksa Auditor BPK Minta Bukti Sejumlah Proyek SPAM KemenPUPR
Diduga, Rizal menerima dana SGD 100 ribu dari pihak swasta terkait proyek tersebut.