Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Bupati Seruyan, Darwin Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Tahun 2007-2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, Darwin Ali selama menjabat Bupati Seruyan diduga merugikan uang negara sebesar Rp 20.84 miliar. Sedangkan, total anggaran proyek di Kabupaten Seruyan itu mencapai Rp 127.4 miliar.
"Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan satu orang sebagat tersangka, yakni DAL (Darwan Ali) selaku Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Febri menyebut kasus korupsi berawal Pemerintah Kabupaten Seruyan merencanakan pembangunan pelabuhan laut pada 2004. Kemudian, baru direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang.
Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Gelar Doa Bersama di KPK untuk Lima Pendemo Gugur
"Pada 2007, Dinas Perhubungan Pemkab Seruyan mengalokasikan anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung," ujar Febri.
Pada Januari 2007, Darwin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT Swa Karya Jaya (SKJ).
"Diduga Direktur PT SKJ adalah kawan dekat Darwin yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003," kata Febri.
Setelah mendapat perintah Darwan, Panitia Lelang Pengadaan Barang atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluh Segintung dibentuk.
Para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS Final Rp 112.750.000.000.
Baca Juga: KPK Pesimistis Tuntaskan Kasus Korupsi Besar Jika Jokowi Tak Teken Perppu
Namun, kata Febri, dalam proses lelang proyek ini terdapat sejumlah kejanggalan, seperti pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya satu hari dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan, dan peserta lelang lain juga diduga direkayasa. Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp 2 sampai 4 Juta.
"Pihak PT SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT. SKJ. Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT. SKJ sudah tidak berlaku," ujar Febri.
Selanjutnya, pada 14 April 2007, Darwin menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT. SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung. Lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp 112.736.000.
Namun, proyek baru berjalan empat bulan, pada 10 Agustus 2007 terdapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp 127.411.481.000 atau bertambah 13,02 persen. Addendum ini melebihi ketentuan Peraturan presiden 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen.
"Pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT. SKJ sejumlah Rp 687.500.000. Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 miliar," kata Febri.
Terkait penetapan tersangka ini, Darwin disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.