Suara.com - Usulan dari DPRD DKI Jakarta soal pengangkatan jajaran Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bebas menentukan pimpinan BUMD.
DPRD DKI sempat mengusulkan agar jika Anies ingin mengangkat Direksi BUMD harus melapor ke DPRD terlebih dahulu. Namun Anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Syarif mengatakan usulan itu telah ditolak.
"Usulan yang soal direksi BUMD (harus lapor DPRD) enggak bisa," ujar Syarif di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Baca Juga: DPRD Sebut Anies Janjikan Bagi Rumah di Kampung Akuarium Secara Gratis
Menurut Syarif, pengajuan yang dilakukan pihaknya bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku. Dalam UU soal perseroan itu, pengangkatan direksi BUMD sudah menjadi wewenang Gubernur.
"Ada UU sendiri rupanya. UU tentang perseroan, terus di pp mengatur untuk seleksi jabatan korporat itu kewenangan Gubernur," kata Syarif.
Aturan soal Gubernur berhak mengatur direksi BUMD tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018. Karena usulan ditolak, aturan ini tetap berlaku sebagai mana mestinya.
"Itu (pemilihan direksi BUMD tetap) kewenangan gubernur, kita enggak bisa ikut campur," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Bakal Bangun Kampung Akuarium, Gerindra: Itu Penuhi Janji Kampanye