Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merasa tak dilibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyusunan kabinet menteri di periode kedua kepemimpinannya.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan jika merasa perlu, Jokowi akan melibatkan KPK dalam penyusunan kabinet menteri kabinet kerja jilid II.
"Kalau presiden merasa perlu, presiden ajak bicara KPK. kalau presiden merasa perlu, kalau presiden merasa apa yang ada dari pengetahuannya, ya sudah," ujar Ngabalin saat dihubungi Suara.com, Senin (14/10/2019).
Ngabalin menyebut, persoalan susunan kabinet adalah hak prerogratif Jokowi. Menurutnya, Jokowi sebagai Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan seorang menteri dari jabatannya.
Baca Juga: Video Ali Ngabalin Tak Boleh Ikut Prabowo Masuk Istana dan 4 Berita Lainnya
"Untuk apa tarik-tarik presiden dalam urusan itu. Itu kan urusan independen hak prerogratif presiden mengangkat dan memberhentikan menteri," ucap dia.
Ketika ditanya saat 2014 silam, Jokowi sempat meminta KPK dalam hal rekam jejak calon menterinya, Ngabalin menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Presiden.
Ia pun menyebut KPK tidak terbawa perasan (baper) atau gede rasa (GR) jika tidak dilibatkan dalam hal penyusunan kabinet. Sebab soal kabinet adalah hak prerogratif Presiden
"Ya itulah kewenangan presiden, Presiden merasa perlu. Enggak usah baper lagi dalam urusan yang begitu, enggak usah baper lagi, enggak usah gede rasa, enggak usah GR lah," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam penyusunan kabinet di periode kedua Jokowi.
Baca Juga: Video Detik - detik Ali Ngabalin Tak Boleh Ikut saat Prabowo Masuk Istana
Laode hanya berharap Presiden RI Joko Widodo dapat menunjuk orang-orang yang mempunyai rekam jejak bagus untuk mengisi posisi menteri dalam periode kedua pemerintahannya.