Suara.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah meminta kepada masyarakat Indonesia untuk turut mengawal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi dan Maruf Amin pada 20 Oktober mendatang.
Menurutnya, kalau ada pihak yang mengupayakan penggagalan pelantikan Jokowi - Maruf Amin, maka tindakan itu termasuk tindakan inkonstitusional.
Basarah mengatakan bahwa Jokowi dan Maruf Amin merupakan hasil dari proses konstitusional. Hal itu dikatakannya lantaran Jokowi dan Maruf Amin merupakan pemenang suara tertinggi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019).
"Sehingga berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap pak Jokowi dan Kiai Maruf Amin merupakan tindakan inkonstitusional," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senin (14/10/2019).
Baca Juga: SEPAHAM: Keberanian Jokowi Terbitkan Perppu Modal Penguatan Kembali KPK
Lebih lanjut Basarah menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokratis telah memastikan bahwa sistem presidensil tetap harus dijaga selama lima tahun mendatang. Dengan begitu, menurutnya tidak boleh ada upaya penjatuhan kekuasaan melalui proses politik.
"Setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah pemilu yang demokratis wajib dijaga fix term kekuasaan pemerintahan selama 5 tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik," jelasnya.
Adapun kejadian menjelang pelantikan yakni penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto oleh tersangka teroris menjadi bentuk tindakan melawan konstitusi dan hukum.
Basarah menerangkan bahwa pejabat negara menjadi sasaran agar konstitusional hilang di Indonesia.
"Yang menjadi target atau sasaran adalah pejabat negara. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari doktrin Thaghut dan Aimmatul Kufr (pemimpin kafir). Aparat dan penyelenggara negara dianggap menghalangi tujuan kelompok teror mewujudkan Daulah Islamiyyah," tandasnya.
Baca Juga: Kirim Undangan Pelantikan Jokowi ke Sandiaga, Bamsoet: Saatnya Kita Bersatu