Laporan mereka terdaftar dalam nomor laporan LP/44/X/REN.4.1.1/2019/Subbagyanduan.
Dalam hal ini, Yoverly berlaku sebagai saksi bagi Gusti yang bertindak sebagai pelapor. Dalam membuat laporan, mereka hanya menyertakan barang bukti berupa keterangan secara lisan.
"(Barang buktinya) apa adanya (hanya keterangan lisan dan enggak ada bukti visum)," kata Gusti.
"Harapannya mengusut tuntas bagaimana caranya yang melakukan tindakan represif ini bisa ditindak tegas sesuai sanksi. Kesulitannya mungkin kita enggak tahu pelakunya," tutupnya.
Baca Juga: Antisipasi Demo di DPR, 5.500 Aparat Disiagakan Jaga Gedung Dewan