Kemenkes: Obat Berbahan Ranitidin Bisa Picu Kanker Kalau Dikonsumsi Banyak

Senin, 14 Oktober 2019 | 20:07 WIB
Kemenkes: Obat Berbahan Ranitidin Bisa Picu Kanker Kalau Dikonsumsi Banyak
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siswanto. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siswanto menjelaskan penarikan obat berbahan baku ranitidin dikarenakan ada zat di dalamnya yang bisa menyebabkan kanker.

Zat bernama nitrosodiethylamine di dalam obat tersebut dikatakannya sebagai penyebab kanker.

Siswanto mengatakan, bahan baku dari obat-obatan itu yakni ranitidin yang tercemar oleh zat tersebut. Kalau dikonsumsi dalam jumlah besar justru akan memicu munculnya kanker.

"Tentunya itu tercemar nitrosodiethylamine yang secara katakanlah, secara ilmiah itu dalam jumlah tertentu bisa menyebabkan kanker," kata Siswanto di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).

Baca Juga: BPOM Perintahkan Industri Farmasi Hentikan Produksi Ranitidin

Akan tetapi, Siswanto mengatakan kanker tidak akan muncul apabila penggunaan obat berbahan baku ranitidin itu tidak dikonsumsi dengan jumlah yang banyak.

"Tapi jumlah tertentu sebenarnya kalau di bawah kecil banget sebenarnya enggak juga," ujarnya.

Untuk diketahui, obat lambung ranitidin ditarik dari peredaran Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) RI karena mengandung cemaran yang disebut bisa memicu kanker.

Dalam postingan di situs resmi tertanggal 4 Oktober 2019, BPOM menyebut penarikan dilakukan sebagai tindak lanjut peringatan tentang temuan N-NITROSODIMETHYLAMINE (NDMA) pada produk obat lambung yang mengandung ranitidin yang dikeluarkan oleh US FDA dan EMA.

"Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir)," tulis BPOM, dikutip Senin (7/10/2019).

Baca Juga: 5 Berita Kesehatan Hits: BPOM Tarik Ranitidin, Irish Bella Alami Stillbirth

Adapn lampiran daftar lengkap obat lambung ranitidin yang ditarik dari peredaran sebagai berikut:

Perintah Penarikan Produk Ranitidin yang Terdeteksi NDMA:

- Nama Obat: Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL
- Nomor bets produk beredar:
95486 160 s/d 190
06486 001 s/d 008
16486 001 s/d 051
26486 001 s/d 018
- Pemegang izin edar:
PT Phapros Tbk

Peranikan Sukarela Produk Ranitidin yang Terdeteksi NDMA:

1.
- Nama Obat: Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL
- Nomor bets produk beredar:
GP4Y, JG9Y, XF6E
- Pemegang izin edar:
PT Glaxo Wellcome Indonesia

2.
- Nama Obat: Rinadin Sirup 75 mg/5mL
- Nomor bets produk beredar:
0400518001
0400718001
0400818001
- Pemegang izin edar:
PT Global Multi Pharmalab

3.
- Nama Obat: Indoran Cairan Injeksi 25 mh/mL
- Nomor bets produk beredar
BF 12I008
- Pemegang izin edar:
PT Indofarma

4.
- Nama Obat: Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL
- Nomor bets produk beredar:
BF17I 009 s/d 021
- Pemegang izin edar:
PT Indofarma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI