Suara.com - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siswanto menjelaskan penarikan obat berbahan baku ranitidin dikarenakan ada zat di dalamnya yang bisa menyebabkan kanker.
Zat bernama nitrosodiethylamine di dalam obat tersebut dikatakannya sebagai penyebab kanker.
Siswanto mengatakan, bahan baku dari obat-obatan itu yakni ranitidin yang tercemar oleh zat tersebut. Kalau dikonsumsi dalam jumlah besar justru akan memicu munculnya kanker.
"Tentunya itu tercemar nitrosodiethylamine yang secara katakanlah, secara ilmiah itu dalam jumlah tertentu bisa menyebabkan kanker," kata Siswanto di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).
Baca Juga: BPOM Perintahkan Industri Farmasi Hentikan Produksi Ranitidin
Akan tetapi, Siswanto mengatakan kanker tidak akan muncul apabila penggunaan obat berbahan baku ranitidin itu tidak dikonsumsi dengan jumlah yang banyak.
"Tapi jumlah tertentu sebenarnya kalau di bawah kecil banget sebenarnya enggak juga," ujarnya.
Untuk diketahui, obat lambung ranitidin ditarik dari peredaran Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) RI karena mengandung cemaran yang disebut bisa memicu kanker.
Dalam postingan di situs resmi tertanggal 4 Oktober 2019, BPOM menyebut penarikan dilakukan sebagai tindak lanjut peringatan tentang temuan N-NITROSODIMETHYLAMINE (NDMA) pada produk obat lambung yang mengandung ranitidin yang dikeluarkan oleh US FDA dan EMA.
"Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir)," tulis BPOM, dikutip Senin (7/10/2019).
Baca Juga: 5 Berita Kesehatan Hits: BPOM Tarik Ranitidin, Irish Bella Alami Stillbirth
Adapn lampiran daftar lengkap obat lambung ranitidin yang ditarik dari peredaran sebagai berikut: