Suara.com - Sejumlah akademisi mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang Undang (UU) KPK hasil revisi.
Desakan itu diungkapkan karena UU KPK hasil revisi tersebut bertolak belakang dengan tujuan KPK yakni memberantas korupsi.
Koordinator Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) dan Direktur CHRM2 UNEJ Al Hanif mengatakan bahwa Jokowi memiliki hak prerogratif untuk menerbitkan Perppu atas dasar kondisi kegentingan yang memaksa.
Bahkan mengeluarkan Perppu pun sudah memiliki landasan hukumnya, yakni Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011. Pemaknaan ikhwal kegentingan yang memaksa juga telah diatur oleh MK, melalui putusannya Nomor 138/PUU-VII/2009.
Baca Juga: ICW: KPK Akan Mati hingga Desember 2019
"Presiden memiliki wewenang konstituional prerogratif untuk menerbitkan Perppu atas dasar kondisi ‘kegentingan yang memaksa'," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya di Jember, Senin (14/10/2019).
Hanif mengatakan bahwa tekanan partai-partai politik terhadap Jokowi untuk tidak mengeluarkan Perppu jelas merupakan kepentingan politis untuk memperlemah KPK sebagai lembaga antirasuah.
"Ancaman pemakzulan merupakan penanda arogansi politik elit yang jauh dari tuntutan rakyat maupun semangat perang terhadap korupsi," ujarnya.
Di satu sisi, masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat terutama mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya kepada DPR RI dan pemerintah terkait dengan UU KPK. Namun dapat disayangkan, nyatanya malah banyak warga yang meninggal akibat tindakan represif dari pihak kepolisan yang tengah menjaga unjuk rasa tersebut.
Dengan demikian, Hanif bersama organisasi lainnya mendesak Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK untuk menguatkan KPK kembali.
Baca Juga: Istana: Jokowi Belum Akan Keluarkan Perppu KPK
"Mendesak Presiden Jokowi segera mengambil langkah tegas memperkuat KPK dan kembali ke dalam agenda pemberantasan korupsi. Komitmen ini harus ditunjukkan dengan keberaniannya mengeluarkan Perppu UU KPK sebagai awal penguatan kembali KPK," tandasnya.