Ancaman Pasca Mahasiswa dan Pelajar Berdemo, Kena DO hingga Teror Sodomi

Senin, 14 Oktober 2019 | 19:44 WIB
Ancaman Pasca Mahasiswa dan Pelajar Berdemo, Kena DO hingga Teror Sodomi
Seorang pelajar memberikan setangkai bunga untuk aparat kepolisian di seberang Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9). [Rangga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR) dan beberapa pegiat Hak atas Pendidikan menemukan 72 laporan dari pelajar dan mahasiswa yang dilarang dan diancam sanksi jika mengikuti demonstrasi bertajuk Reformasi Dikorupsi.

Laporan itu masuk dalam waktu satu hari pada 29 September 2019.

72 pengaduan terkait kebebasan berpendapat atau pelanggaran hak atas pendidikan itu tersebar di 15 provinsi di Indonesia terkait demonstrasi menolak UU hasil revisi dan RUU bermasalah. 

"Provinsi tersebut adalah Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Timur," kata aktivis HAM Alghiffari Aqsa dalam keterangannya, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Isak Tangis Ibu dan Kakak Iringi Pemakaman Korban Demo Pelajar di DPR

72 laporan tersebut terdiri dari 38 pengaduan terkait dengan pelanggaran dari 37 kampus, dan 34 laporan dari 32 sekolah.

Dia mengungkapkan pelanggaran hak kebebasan berpendapat itu dilakukan dengan berbagai cara mulai dari surat edaran lepas tangan dari aksi, ancaman drop out (DO), pemukulan fisik oleh staf sekolah, hingga dijemur. Kemudian ancaman lain yakni, ditangkap dengan sewenang-wemang, dipukul, ditendang, ditoyor, diintimidasi secara seksual dengan ditakut-takuti akan ditahan dan disodomi oleh penghuni tahanan.

"Selain fakta di atas, kami menemukan banyak pengadu yang takut pengaduannya ditindaklanjuti karena khawatir akan menimbulkan masalah lain yang lebih berat, seperti dikeluarkan dari kampus/sekolah," jelasnya.

Terkait keterlibatan pelajar berusia anak, AMAR menyebut Konvensi Hak Anak mengatur kebebasan anak untuk menyampaikan pandangannya secara bebas. Pembatasan hanya melalui undang-undang, bukan dengan surat edaran, ancaman, ataupun sanksi.

"Kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi Reformasi Dikorupsi sumber terbesar bukanlah pada massa aksi melainkan oleh aparat yang tidak profesional menjalankan protap. Kami menyayangkan banyaknya korban akibat kekerasan dari aparat," tegasnya.

Baca Juga: Jenazah Alamsyah Akbar Korban Demo Pelajar Dimakamkan Jumat Pagi Ini

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka AMAR dan para pegiat Hak atas Pendidikan mendesak:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI