Pelantikan Jokowi Digugat ke Pengadilan, Dituding Tidak Sah

Senin, 14 Oktober 2019 | 19:12 WIB
Pelantikan Jokowi Digugat ke Pengadilan, Dituding Tidak Sah
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers atas insiden penusukan Menkopolhukam (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelantikan Jokowi - Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 digugat ke pengadilan. Alasannya pelantikan itu berpotensi tidak sah karena bertentangan undang-undang.

Hal itu diungkapkan oleh Dokter Zulkifli S. Ekomei dalam gugatan yang Ia tujukan kepada MPR RI, Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Pimpinan Parpol, Panglima TNI, Kapolri, dan beberapa menteri.

Ditemui di Surabaya, Senin (14/10/2019) pria yang akrab disapa Dokter Zul ini mengungkapkan jika pendapatnya itu didasari fakta pasal 6A ayat 3 UUD 1945 versi MPR.

“Bahwa berdasarkan pasal itu, Paslon Presiden-Wapres dapat dilantik jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Lalu, jumlah suara itu harus tersebar di setidaknya 17 provinsi. Perolehan suara di wilayah provinsi yang lainnya tidak boleh kurang dari 20 persen,” tegasnya.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Jokowi, Sandiaga: Bukti Tidak Lagi Ada 01 dan 02

“Nah, berdasarkan hasil keputusan KPU tentang hasil Pemilu yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Jokowi dan Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi dengan perolehan 55 persen. Namun, kemenangan di Aceh dan Sumbar tidak mencapai 20 persen suara sah. Dengan fakta itu, harusnya Jokowi-Ma’ruf Amin tidak dapat dilantik,” ujar Dokter Zul lebih lanjut.

Dokter Zulkifli S. Ekomei (BeritaJatim)
Dokter Zulkifli S. Ekomei (BeritaJatim)

Mantan anggota DPRD Surabaya di era orde baru itu lebih lanjut menggarisbawahi jika gugatan yang Ia ajukan kali ini adalah untuk menuntut diberlakukannya UUD 1945 yang asli dan bukan hasil amandemen.

Gugatan ini telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat bernomor 592/PDT.GBTH.PLW/2019/PN.Jkt.Pst.

“Sesuai dengan UUD 1945, harusnya MPR ini tidak berhak melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD. Mereka memang berhak membuat UUD baru. Tapi yang asli, yang seperti akta kelahiran bangaa ini itu, tidak boleh diubah-ubah. Bisa disimpulkan, saat ini itu yang kita gunakan adalah UUD 1945 palsu,” cetus Dokter Zul.

“Gugatan ini saya ajukan agar kita kembali lagi ke jalur yang benar. Negeri ini sekarang bukan negara hukum. Tapi, negara kekuasaan. Untuk itu harus dikembalikan ke jalur benar agar ke depannya bangsa ini bisa maju. Kalau dikaitkan dengan pelantikan Presiden tadi ya agak lucu. Sudah dasar hukumnya palsu, dilanggar pula,” pungkasnya.

Baca Juga: Jokowi Bungkam Ditanya Wartawan Kapan Terbitkan Perppu KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI