JK Terima Uang Pensiun, Dirut Taspen: Tak Usah Sebut Nominal, Kasihan Nanti

Senin, 14 Oktober 2019 | 19:05 WIB
JK Terima Uang Pensiun, Dirut Taspen: Tak Usah Sebut Nominal, Kasihan Nanti
Jelang masa purna tugas, Wapres JK terima uang pensiun dari PT Taspen. (Dok. Setwapres).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan PT Taspen (Persero) menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Senin (14/10/2019). Maksud dari kedatangannya itu ialah untuk menyerahkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan surat keputusan uang pensiun.

Dalam sesi audiensi bersama JK, Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyampaikan bahwa penyerahan tersebut sebagai bentuk ungkapan terima kasih kepada JK yang telah mengabdi kepada negara sebagai wakil presiden selama dua periode.

JK pun menyambut baik atas penyerahan itu.

"Sekali lagi saya menyampaikan terimakasih kepada Pak Iqbal dan kawan-kawan semoga kita semua selalu diberikan kesehatan," kata JK.

Baca Juga: Wapres JK Sebut Dampak Stunting Sangat Besar

Dalam audiensi itu, JK menerima secara simbolis berupa Kartu Taspen Smartcard.

Setelah audiensi, Iqbal menjelaskan bahwa besaran JHT dan uang pensiun yang diterima JK sudah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Maksimal uang pensiunan yang diberikan itu berkisar 75 persen dari gaji. Sedangkan untuk besaran JHT itu dihitung berdasarkan iuran dan besaran pengembangan yang dilakukan.

Iqbal mengatakan bahwa uang pensiunan baru bisa diterima JK pada awal November 2019. Sedangkan JHT hanya diberikan untuk satu kali saja.

Namun saat ditanyakan soal besaran uang pensiuan yang diberikan, Iqbal enggan menjawab.

Baca Juga: Dikawal Jet Tempur F-16, Wapres JK: Saya Bangga

"Tidak usah saya sebut (nominal uang pensiun). Tidak besar. Kasihan nanti (karena nilainya relatif kecil)," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI