Angkat Wali Kota hingga Delegasi Luar Negeri, Anies Wajib Lapor DPRD DKI

Senin, 14 Oktober 2019 | 18:41 WIB
Angkat Wali Kota hingga Delegasi Luar Negeri, Anies Wajib Lapor DPRD DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri pameran dan forum industri air bersih di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini tidak bisa secara gampang untuk mengangkat Wali Kota, Bupati dan Delegasi Luar Negeri. Anies diharuskan melapor ke DPRR DKI Jakarta.

DPRD DKI sebelumnya mengajukan revisi terhadap Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018, soal ketentuan Gubernur DKI Jakarta saat memilih wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, Syarif mengatakan ajuan tersebut telah diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Iya, yang (aturan soal lapor saat memilih) Wali Kota diterima," ujar Syarif di Balai Kota, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Pertemuan Politisi Nasdem dengan Anies, Ketua DPP: Ada Pembicaraan Politik

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif di Balai Kota. (Suara.com/Fakhri).
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif di Balai Kota. (Suara.com/Fakhri).

Tidak hanya harus lapor, Syarif menjelaskan calon Wali Kota dan Bupati jumlahnya ditambah menjadi minimal dua orang. Sebelumnya, Gubernur bisa langsung mengangkat jika hanya ada satu calon.

"Malah ditambahin sekurang-kurangnya dua calon bupati dan wali kota. Sekurang-sekurangnya. Kemarin tuh satu," jelas Syarif.

Jika nantinya Gubernur tetap mengajukan satu nama, maka DPRD akan mengembalikannya. Anies harus mengajukan dua nama calon Bupati atau Wali Kota.

"Kalau di situ konsekuensinya suruh ulangin lagi, ajukan tambahan. Minimal dua. Nanti DPRD mempertimbangkan," jelasnya.

Namun Syarif menganggap aturan ini tidak terlalu berpengaruh. Pasalnya, DPRD hanya berperan memberikan pertimbangan, bukan persetujuan.

Baca Juga: Anies Targetkan Akhir 2019 Parkiran Sepeda Ada di Seluruh Stasiun MRT

"Misalnya kirim satu (calon), Gubernur inginnya ini, ya sudah jalan. Orang pertimbangan enggak buat persetujuan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI