Langkah LPSK ini diadopsi dalam UU 5 Tahun 2018 sebagai model penanganan korban sesaat setelah peristiwa.
"Terkait program perlindungan korban terorisme, tercatat ada 489 orang yang menjadi terlindung LPSK dengan jumlah layanan mencapai 974 layanan," kata Edwin.
Saat ini, program perlindungan korban terorisme telah mencakup 210 layanan pemenuhan hak prosedural, 127 layanan medis, 92 layanan psikologis, 179 layanan psikososial dan sebanyak 357 fasilitasi pemberian kompensasi.
Untuk pemberian kompensasi sendiri LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 46 korban terorisme dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp3.831.160.322. Selain itu LPSK sedang mengusahakan pembayaran kompensasi kepada empat korban terorisme peristiwa Cirebon dan Lamongan sebesar Rp450.339.525.
Baca Juga: Setelah Wiranto Ditusuk, Jack Sparrow dan 21 Terduga Teroris Dibekuk Densus
"Nilai yang dibayarkan kepada korban tentunya bervariasi sesuai dengan putusan pengadilan yang merujuk pada penghitungan yang dilakukan oleh LPSK," ujar Edwin. (Antara)