Biaya Pengobatan Rumah Sakit Wiranto Ditanggung LPSK

Senin, 14 Oktober 2019 | 18:38 WIB
Biaya Pengobatan Rumah Sakit Wiranto Ditanggung LPSK
Wiranto ditusuk.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mendapatkan bantuan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasca-penusukan oleh orang yang diduga teroris saat kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10/2019).

LPSK pun telah memberikan surat jaminan (guarantee letter) biaya medis bagi korban serangan teroris yang menimpa Wiranto beserta tiga korban lainnya yang terjadi di Pandeglang, Banten. Bantuan medis diberikan sesuai mandat yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Terhadap UU No. 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Bantuan medis yang diberikan LPSK diberikan sesaat setelah peristiwa. Bantuan medis tidak hanya diberikan kepada Wiranto, tetapi juga korban lain seperti Kapolsek Menes dan Ajudan Danrem," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo saat konferensi pers, di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019).

Dalam Pasal 35B ayat (2) UU 5/2018, LPSK bertugas memberikan perlindungan berupa bantuan medis sesaat setelah peristiwa. Khusus pada tindak pidana terorisme, perlindungan (bantuan medis) diberikan tanpa terlebih dahulu disyaratkan pengajuan permohonan.

Baca Juga: Setelah Wiranto Ditusuk, Jack Sparrow dan 21 Terduga Teroris Dibekuk Densus

Antonius menjelaskan, sesaat setelah peristiwa penusukan terhadap Wiranto, LPSK melakukan koordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri. Hasil koordinasi dengan Densus diperoleh informasi bahwa serangan tersebut dikategorikan tindak pidana terorisme.

Kemudian LPSK pun mengambil inisiatif mencoba menemui Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto pada hari yang sama. Dalam kunjungan ke RSPAD, LPSK berkoordinasi dengan ajudan Wiranto. Dari ajudan tersebut, diinformasikan, bahwa pasca operasi, Wiranto belum dapat ditemui karena sedang beristirahat.

"Kami menyampaikan tugas kami dalam tindak pidana terorisme kepada ajudan tersebut untuk diteruskan kepada Wiranto. Kami juga menemui dokter jaga dan menyampaikan maksud tujuan LPSK memberikan surat jaminan (guarantee letter) atas biaya medis bagi Wiranto," ujarnya.

Pada Jumat (11/10), LPSK melakukan pendalaman di Banten dan menemui tiga korban Iainnya. Di antaranya Kapolsek Menes, FS dan Y (ajudan Danrem).

Dalam pertemuan itu, kata dia, LPSK juga menyampaikan tugas terkait perlindungan korban pada tindak pidana terorisme dan menyampaikan guarantee letter kepada pihak rumah sakit.

Baca Juga: Jejak Penusuk Wiranto Selama Mengontrak di Kampung Sawah

Di tempat yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan, tindakan pro aktif yang dilakukan LPSK terhadap korban tindak pidana terorisme telah dilakukan sejak peristiwa Bom Thamrin (2016), Bom Gereja di Samarinda (2016), Bom Kampung Melayu (2017), Peristiwa Penyerangan Mako Brimob (2017), dan Peristiwa Bom Surabaya (2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI