Suara.com - Penyebar video ancaman penggal kepala Jokowi, Ina Yuniarti tak menyimpan dendam ke Presiden Jokowi. Meski sempat dipenjara karena menyebarkan video HS yang mengatakan akan penggal kepala Jokowi saat mengikuti demo 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu.
Ina ditahan selama 4 bulan sebelum akhirnya dinyatakan bebas dari dakwaan, Senin (14/10). Selama Ina Yuniarti terjerat kasus ini, Ina mengaku tidak ada dendam dalam dirinya terhadap Jokowi. Hal ini ia sampaikan kepada wartawan usai sidang putusan berakhir.
"Yang jelas, yang pasti tidak ada dendam atau pun apapun," tegas Ina Yuniarti setelah dibebaskan dari vonis.
Ia ingin kembali hidup normal seperti biasanya usai bebas. Ia ingin kembali mengasuh 3 anaknya.
Baca Juga: Soal Dukungan PAN ke Jokowi, Zulhas Kutip Ucapan Prabowo
"Saya akan kembali normal. Saya akan kembali untuk anak-anak saya yang sudah lama menunggu saya," jelas Ina.
Ina Yuniarti, terdakwa kasus video viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Ina Yuniarti tidak terbukti melakukan ujaran kebencian.
Putusan itu dibacakan pukul 16.30 WIB. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Yuzaida. Ina Yuniarti pun sujud syukur.
"Membebaskan terdakwa Ina Yuniarti dari dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah keputusan ini diucapkan," kata Yuzaida.
Sebelumnya Ina Yuniarti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan UU ITE pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008.
Baca Juga: Mulai Besok, Polda Larang Demonstrasi Jelang Pelantikan Jokowi
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 777/Pid. Sus/2019/PN Jkt. Pst dan terdaftar sejak 24 Juli 2019.