ICW: KPK Akan Mati hingga Desember 2019

Senin, 14 Oktober 2019 | 17:52 WIB
ICW: KPK Akan Mati hingga Desember 2019
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin pada periode 2019 -2024 akan memiliki tantangan lebih besar dalam penegakan hukum.

Dia menyebut, tantangan besar itu akan dihadapi Jokowi sama dengan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono saat periode kedua kepemimpinannya.

Menurutnya, dalam periode kedua, SBY dianggap gagal setelah mencuatnya kasus megakorupsi seperti kasus Century dan kasus proyek Hambalang.

"Ini dialami oleh Presiden SBY di periode kedua masa kepemimpinannya, yang mana dibayangi kasus Century, kasus Hambalang, sehingga agenda pemerintahan tidak jalan. Ada offside juga di ujung pemerintahan, di mana sempat ingin mengubah desain Pilkada langsung menjadi tidak langsung," kata Donald dalam acara diskusi 'Proyeksi Masyarakat Sipil Bidang Penegakan Hukum Lima Tahun Mendatang' di Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Istana: Jokowi Belum Akan Keluarkan Perppu KPK

Menurutnya, Jokowi sedang disoroti karena dianggap akan mematikan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini disampaikan Donal menanggapi sebentar lagi UU baru yang telah disahkan DPR dan pemerintah akan diberlakukan oleh KPK.

"Di luar itu semua, pada 17 Oktober itu nanti akan berlaku UU KPK. Dengan kata lain hanya kurang dari 30 hari lagi UU KPK berlaku secara hukum," ucap Donald.

Dia menganggap, meskipun selama 30 hari UU KPK hasil revisi tidak diundangkan, maka tetap akan berlaku secara sah. Konsekuensinya, lanjut Donal, KPK tidak bisa melakukan penindakan lagi setelah itu.

"Artinya, KPK sampai ada Dewan Pengawas (Dewas) dibentuk, tidak bisa lagi melakukan penindakan. KPK akan vakum secara kewenangan penindakan. Sebagaimana kita tahu (berdasarkan UU KPK hasil revisi), penindakan KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas," kata Donald.

Donal menyampaikan, alasan ICW dan lembaga lain mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Sebab, dia memprediksi setelah UU baru diberlakukan, maka kemungkinan KPK tak lagi memiliki taji untuk melakukan penindakan.

"Jadi ini, mengapa kami ingin segera diterbitkan Perppu atas UU KPK. Jika UU KPK hasil revisi berlaku mulai 17 Oktober nanti, maka KPK tidak bisa melakukan penindakan, KPK mati sampai Desember 2019. Sebab kita tahu UU KPK hasil revisi tidak memiliki pasal peralihan, sehingga kami tegaskan lagi ada vacuum of power pada KPK," katanya.

Baca Juga: Jokowi Belum Terbitkan Perppu, KPK Lumpuh 3 Hari Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI