Pria itu akhirnya ditangkap pukul 05.20 pagi. Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang, ponsel iPhone, pisau dan lap sidik jari,
Steeven Raj diputus bersalah dalam persidangan Kamis (10/10) lalu. Ia mendapat hukuman penjara tiga tahun tiga bulan dan 12 kali hukum cambuk.
Kepada pihak kepolisian, tersangka meminta keringanan hukuman dengan alasan ibunya menderita kanker dan saudaranya sedang hamil.
Baca Juga: Sekali Goyang Turis Arab, PSK Waria Cipanas Diupah Mucikari Rp 400 Ribu