Ina Yuniarti, Pembuat Viral Video Penggal Jokowi Divonis Bebas!

Senin, 14 Oktober 2019 | 16:50 WIB
Ina Yuniarti, Pembuat Viral Video Penggal Jokowi Divonis Bebas!
Ina Yuniarti (Suara.com/Dhita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ina Yuniarti, terdakwa kasus video viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Ina Yuniarti tidak terbukti melakukan ujaran kebencian.

Putusan itu dibacakan pukul 16.30 WIB. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Yuzaida. Ina Yuniarti pun sujud syukur.

"Membebaskan terdakwa Ina Yuniarti dari dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah keputusan ini diucapkan," kata Yuzaida.

Sebelumnya Ina Yuniarti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan UU ITE pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008.

Baca Juga: Ina Yuniarti, Pembuat Viral Video Penggal Jokowi Divonis Sore Ini

Ina Yuniarti (Suara.com/Dhita)
Ina Yuniarti (Suara.com/Dhita)


Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 777/Pid. Sus/2019/PN Jkt. Pst dan terdaftar sejak 24 Juli 2019.

Sebelumnya, Ina Yuniarti diketahui telah menyebarkan video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo. Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Ina mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya.

REKOMENDASI

TERKINI