Suara.com - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto disebut telah menyepakati keputusan mendukung amandemen menyeluruh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Melihat hal tersebut Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon menyarankan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mempertimbangkan hal-hal yang tidak boleh diubah apabila memang amandemen tersebut perlu diubah.
Mulanya Jansen mempertanyakan terkait ketersediaan Jokowi apabila amandemen tersebut memang mesti dilakukan pada pemerintahan selanjutnya. Apalagi jikalau amandemen itu malah jadi mempersempit ruang gerak seorang presiden.
"Pertanyaannya apakah pak @jokowi mau? 5 tahun ke depan pemerintahannya jadi "terganggu tidak bisa bekerja tenang" karena mengurusi soal yang polemik begini. Sedang kesempatan bekerja membuat "legacy" cuma tinggal 5 tahun ini. Apalagi jika amandemennya membatasi ruang gerak presiden," kata Jansen melalui akun Twitternya @jansen_jsp pada Senin (14/10/2019).
Baca Juga: Gerindra - Nasdem Sepakat Amandemen UUD Menyeluruh, Tapi dengan Catatan
Jansen lantas memberikan usul kepada Jokowi untuk menetapkan beberapa ketentuan yang tidak dapat diubah atau memutuskan klausa kekal dalam amandemen menyeluruh UUD 1945.
"Contohnya soal negara kesatuan, pembatasan jabatan presiden tetap 2 periode, pemilihan langsung dan lain-lain itu tidak boleh diganggu gugat," katanya.
Di sisi lain, Jansen juga meminta kepada Surya Paloh dan Prabowo untuk kembali membicarakan lebih dalam terkait usulannya soal amandemen menyeluruh UUD 1945 tersebut. Alasannya tidak lain ialah untuk meyakinkan masyarakat kalau amandemen itu memang murni tujuannya untuk membuat bangsa ke masa depannya lebih baik.
"Sebagai pengusul yang bertanggung jawab pak @prabowo dan @Surya_Paloh baiknya perlu merinci dulu gagasannya terkait soal amandemen ini. Ketengahkan poinnya. Agar publik menilai ini amandemen yang sekedar ingin "melestarikan kekuasaan" atau amandemen yang menjawab persoalan kebangsaan," tandasnya.
Baca Juga: Fraksi Gerindra Pastikan Amandemen UUD 1945 Tidak Kembalikan Pilpres ke MPR