Tersangka penganiayaan dibekuk pada Minggu sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Sudimara Selatan, Kota Tangerang.
Atas perbuatannya itu, Nasrullah terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.