TNI Dipecat karena Istri Sindir Wiranto, Menhan: Itu Resiko

Senin, 14 Oktober 2019 | 12:34 WIB
TNI Dipecat karena Istri Sindir Wiranto, Menhan: Itu Resiko
Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari. (antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menuturkan, pemecatan beberapa anggota TNI dari jabatannya merupakan sebuah resiko. Menurut Menhan, seorang prajurit TNI harus bisa mendidik keluarganya terlebih istrinya sendiri.

"Iya, dicopot dari jabatannya. Itu kan resiko, artinya dia tidak bisa mengendalikan istrinya. Istri itu kan harus dinasihati segala macam," ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Ryamizard menegaskan, pemecatan beberapa prajurit TNI dari jabatannya berdasarkan aturan disiplin prajurit TNI serta kode etik. Ia membantah, jika pemecatan prajurit TNI tidak sesuai prosedur.

"Ada aturan disiplin tentara, kemudian di situ ada kode etik. Ada semuanya, bukan nggak ada. Semua ada aturan," kata dia.

Baca Juga: Kasus Penusukan Wiranto Tak Membuat Luhut Takut Temui Masyarakat

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (11/10/2019) mencopot jabatan dua tentara angkatan darat lantaran istri mereka diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Wiranto.

Untuk diketahui, Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatannya karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Sedangkan, istri Kolonel Hendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Densus 88 Geledah Rumah Abu Zee Wali Nikah Penusuk Wiranto

Tak hanya Komandan Kodim di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kolonel HS. Sersan dua Z yang berdinas di kavaleri berkuda di Bandung yang terkena sanksi lantaran cuitan di media sosial yang menyinggung Menkopolhukam Wiranto setelah insiden penusukan yang terjadi di Pandeglang, Banten.

REKOMENDASI

TERKINI