CEK FAKTA: PNS Dipecat Jika Tulis Ujaran Kebencian, Benarkah?

Senin, 14 Oktober 2019 | 10:18 WIB
CEK FAKTA: PNS Dipecat Jika Tulis Ujaran Kebencian, Benarkah?
Postingan hoaks mengatasnamakan BKN. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah ancaman mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI beredar di media sosial. Isinya ancaman pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) jika menyebar ujaran kebencian.

Salah satu yang menyebarkan surat ancaman tersebut adalah pegiat media sosial Eko Kuntadhi melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya, @eko_kuntadhi, Minggu (13/10/2019).

"Untuk #BasmiBuzzerRadikal yang ada di tubuh ASN, yuk kita laporin kalau ada aparat negara yang ngoceh mendukung aksi teroris di medsos. Lebih baik bersih-bersih sekarang, ketimbang mereka terus bercokol..." cuit akun @eko_kuntadhi.

Salah satu warganet yang mengunggah postingan. (Twitter)
Salah satu warganet yang mengunggah postingan. (Twitter)

Surat itu menggunakan kop berlambang BKN RI. Di sana tertulis, masyarakat diminta melapor jika ada PNS yang menyebarkan ujaran kebencian dan intoleransi.

Baca Juga: Komentar Nyinyir Soal Wiranto di Facebook, PNS Kampar Terancam UU ITE

Pun surat itu juga menyediakan saluran yang ditempuh untuk pelaporan tersebut, baik melalui nomor aplikasi pesan singkat WhatsApp, laman situs, Twitter hingga Facebook.

"Masyarakat diminta Lapor jika ada PNS yang sebar ujaran kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:

- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email [email protected]
- Twitter BKN twitter.co,/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat.

#ASN."

Baca Juga: Ikut Komentari Penusukan Wiranto di Medsos, PNS Kampar Diperiksa Polisi

Penjelasan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI