Suara.com - Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta Grandyos Zafna memberikan dukungan kepada Jefri Tarigan agar bisa memenangkan kasus gugatan perdata penggunaan foto tanpa izin dengan PT. Tribun Digital Online atau Tribunnews.com.
Grandy mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan pada Kamis 17 Oktober 2019 mendatang. Ia berharap majelis hakim dapat memutus dengan adil dan bijak.
"Dampak putusan ini akan sangat besar, secara psikologis para pewarta maupun orang yang berkecimpung di dunia fotografi berani menggugat hingga ke pengadilan ketika karyanya diambil orang," kata Grandy seperti keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (13/10).
Untuk diketahui, Jefri merupakan pewarta foto paruh waktu yang menggugat Tribunnews karena telah menggunakan foto-foto Arya Permana, seorang anak asal Karawang, Jawa Barat, yang mengalami obesitas.
Baca Juga: Jokowi Ajak Prabowo Swafoto dengan Latar Belakang Wartawan Istana
Foto-foto tersebut pertama kali didistribusikan oleh Kantor Berita Barcroft asal Inggris dengan Jefri sebagai pemilik hak cipta.
Menurut Grandy, untuk mendapatkan hasil karya foto, proses yang harus ditempuh seorang pewarta tidaklah singkat. Karenanya, PFI Jakarta sangat mendukung langkah hukum yang diambil Jefri dalam persoalan ini.
"Untuk membawa kasus ke pengadilan, dibutuhkan keberanian dan kesiapan. Kami mendukung Bang Jefri yang sudah berani membawa masalah ini hingga ke Pengadilan dan menggugat ketika karyanya diambil orang. Kami ingin pewarta foto di seluruh Indonesia lebih peduli dengan hak cipta," ujar Grandy.
Grandy menuturkan, dalam fakta persidangan, Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa penggunaan karya fotografi sudah melalui prosedur izin kepada pemilik karya fotografi. Selain itu juga, Penggugat telah mengajukan beberapa alat bukti berupa artikel berita yang seluruhnya menggunakan karya fotografi milik Jefri, selaku penguggat.
Keseluruhan karya fotografi milik penggugat kata Grandy, digunakan secara sepihak tanpa izin, meskipun tergugat mengetahui dengan jelas teradapat nama pencipta pada karya fotografi tersebut.
Baca Juga: Wartawan Dilarang Meliput soal Penikaman Wiranto, Saksi Tak Lagi Mau Bicara
Oleh karena tindakan yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat mendalillkan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 9 ayat 3 yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”
Selain itu, Tergugat diduga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber Khususnya pada poin 7 yang menyatakan “Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sementara kuasa hukum Jefri dari LBH Pers, Gading Yonggar Ditya mengatakan Tribunnews.com sebagai media siber seharusnya menghormati karya cipta seseorang.
"Harus ada izin penggunaan dan disertai kompensasi. Seandainya dari pihak Tergugat izin terlebih dahulu, tidak perlu sampai ada pengajuan gugatan ke pengadilan niaga," kata Gading.
Sementara pewarta foto senior, Ardiles Rante mengatkan status Jefri yang merupakan pewarta foto paruh waktu, menilai tindakan Tribunnews.com yang menggunakan foto tanpa membayar sepeserpun merupakan sikap yang bukan hanya tidak etis, tetapi juga merugikan Jefri secara material.
Menurut Ardiles, pekerja paruh waktu seperti Jefri harus mengeluarkan kocek sendiri terlebih dahulu untuk memproduksi karya-karya foto. Anggaran tersebut dikeluarkan untuk kebutuhan riset materi atau objek yang akan difoto, komunikasi, transportasi, akomodasi, serta kebutuhan peliputan lainnya.
Setelah menghasilkan karya foto, kata Ardiles, pewarta paruh waktu akan mengirimkan foto-foto tersebut ke beberapa kantor berita yang berujung pada pembuatan kontrak.
Kontrak yang dimaksud, di antaranya menjelaskan bahwa pewarta foto mendapat hak royalti antara 50-70 persen dari harga foto jurnalistik tersebut.
"Royalti akan diterima fotografer dari setiap penjualan yang didistribusikan oleh kantor berita atau agen yang ditunjuk, dalam hal ini kata dia adalah Barcroft Media, baik secara eksklusif atau eceran, bergantung kesepakatan awal dengan pihak dan user (seperti Daily Mail) dan juga fotografer itu sendiri.
"Yang paling penting adalah copyrights atau hak cipta tanpa royalti juga percuma. Jefri menjaga ekslusifitas untuk mendapatkan royalti atas liputan dan karya foto yang dia buat. Ada modal liputan yang harus dikeluarkan fotografer sebelum mereka berangkat," katanya.
"Sekarang saya tanya Tribunnews, apa modal dia untuk bisa pakai foto itu? Mereka hanya ambil," Ardiles menambahkan.
Bantahan Tribunnews
Deni Syahrial Simorangkir, kuasa hukum Tribunnews, mengklaim terdapat kesalahan Jefri selaku penggugat atau error in persona.
Argumentasi yang menjadi dasar klaim tersebut adalah, redaksi Tribunnews mengambil foto milik Jefri dari artikel laman daring berbasis di luar negeri, Dailymail.co.uk.
Dalam artikel Daily Mail berjudul “The world's fattest boy who weighs 192 kilos at the age of 10 - and his parents are putting him on a crash diet because he's so overweight they can't find clothes to fit him” yang dialihbahasakan oleh Tribunnews, foto karya Jefri hanya diberi kredit Caters News Agency.
“Tidak ada tercantum inisial Jefta Images atau nama Jefri Tarigan,” kata Deni.
Berdasarkan argumentasi itu, Deni mengklaim perilaku Tribunnews tak bisa dikategorikan melanggar hak cipta.
Menurutnya, perilaku Tribunnews tersebut hanyalah "Mencuplik materi foto secara benar dengan bersumber dari media atau kantor berita lain."
“Kesalahan ada di penggugat (Jefri Tarigan). Seharusnya kalau mau menggugat, bukan kami, tetapi Dailymail. Karena pada artikel kami, foto itu sudah dicantumkan sumbernya, yakni Daily Mail,” klaimnya.
Selain itu, Deni juga mengklaim Jefri tak tepat melayangkan gugatan kepada PT Tribun Digital Online (PT TDO), yang merupakaan badan hukum Tribunnews.
Deni mengatakan, dalam materi gugatan Jefri, terdapat 20 artikel memakai foto bermasalah itu yang tersebar di sejumlah laman daring grup Tribun.
Padahal, kata Deni, setiap laman daring Tribun memiliki badan hukumnya sendiri, bukan PT Tribun Digital Online.
“Seolah-olah PT Tribun Digital Online bertanggung jawab terhadap semua berita di Tribun online. Kami tak sependapat. PT Tribun Digital Online hanya mengelola satu situs. Dari sekitar 20 pemberitaan yang digugat, hanya menyangkut satu pemberitaan, yaitu tentang Arya Permana,” kata Deni.
Catatan Redaksi: Kami melakukan penambahan muatan di bawah subjudul baru pada artikel ini, yang berisi hak jawab dari Tribunnews, Rabu (16/10/2019) malam sekitar pukul 21.08 WIB.
Karenanya, kami juga melakukan pengubahan judul dari "Foto Dipakai Tribunnews, PFI Jakarta Berharap Jefri Tarigan Menang Gugatan" menjadi seperti kekinian. Bukan karena terdapat kesalahan atau tendensi dalam judul sebelumnya, melainkan untuk merangkum keseluruhan isi artikel setelah ada hak jawab dari Tribunnews.