Dicopot Gegara Cuitan Istri soal Wiranto, Eks Ketua DPR Puji Kolonel Hendi

Minggu, 13 Oktober 2019 | 15:48 WIB
Dicopot Gegara Cuitan Istri soal Wiranto, Eks Ketua DPR Puji Kolonel Hendi
Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari. (antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie memuji sikap Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi yang lapang dada seusai dicopot dari jabatannya lantaran sindiran sang istri ke Menkopolhukam Wiranto.

Marzuki Alie menyebut Kolonel Hendi Suhendi yang semula menjabat sebagai Komandan Distrik Militer 1417 Kendari itu sebagai seorang yang luar biasa.

Hal itu disampaikan Marzuki Alie melalui jejaring Twitter miliknya. Ia juga membagikan foto kebersamaan Kolonel Hendi dan istrinya yang berinisal IPDN.

Dalam keterangan, mantan Ketua DPR RI menunjukkan kekagumannya dengan sikap Kolonel Hendi yang ikhlas melepas jabatannya, sebagai hukuman atas ulah istrinya yang menyindir kasus Wiranto di media sosial.

Baca Juga: Rektor UIC: Penusuk Wiranto Bukan Teroris Tapi Korban Gusuran Sakit Hati

Ia menyebut, tidak semua anggota TNI bisa bersikap seperti Kolonel Hendi yang tetap memafkan istrinya meski harus menanggung malu.

"Anda luar biasa, anda terima apapun keputusan atasan karena kesalahan istri yang nyinyir di medsos, anda juga tidak marah dengan istri, justru merangkul istri yang telah membuat anda dipecat. Tidak banyak anggota TNI seperti anda, anda dipermakukan, tapi anda legowo," tulis Marzuki Alie.

Untuk diketahui, Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena unggahan istrinya di Facebook terkait insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Baca Juga: SBY Direncanakan Jenguk Wiranto di RSPAD Hari Ini

Sedangkan istri Kolonel Hendi berinisial IPDN yang melakukan unggahan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI