Suara.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kampar, Riau terpaksa harus berurusan dengan polisi dan terancam bisa dijerat UU ITE usai mengomentari sebuah status temannya di media sosial, Facebook.
Status yang dikomentari PNS berinisial MJ itu terkait penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam), Wiranto.
Kapolres Kampar, AKBP Asep Dermawan, Sabtu (12/10/2019) mengatakan, MJ diperiksa pada Jumat (11/10/2019) usai ia berkomentar di dinding status Facebook seorang warganet lain.
Dalam unggahannya, warganet itu menuliskan simpatinya atas insiden menimpa Wiranto.
Baca Juga: ARB Jenguk Wiranto di RSPAD, SBY dan Ma'ruf Amin Dikabarkan Menyusul
"Ada status menuliskan Pak Wiranto itu tidak layak ditusuk," ujarnya.
Namun, MJ, yang belakangan diketahui menjabat sebagai kepala seksi atau Kasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar itu justru mengomentari status tersebut dengan menuliskan kalimat "Ditikam mang Ndak pantas do Dinda, tapi yg cocok di gantung" (ditikam memang tidak pantas, tapi cocoknya digantung).
"Ternyata setelah ditelusuri MJ ini ASN. Makanya kemarin saya langsung perintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan," ujar Kapolres dilansir Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).
Ia menjelaskan, polisi juga akan memintai keterangan ahli dalam penyelidikan perkara tersebut. Keterangan saksi ahli bahasa dan informasi teknologi dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam ungkapan MJ.
"Sekarang kami sedang koordinasi dengan ahli. Bantuan keterangan ahli menentukan apakah mengarah ke seseorang atau pencemaran nama baik. Kalau sudah dapat hasilnya kita akan gelar perkara," tuturnya.
Baca Juga: Soal Kasus Wiranto, Politisi PKPI ke Tengku Zul: Lu Jadi Jubir Radikal?
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto juga membenarkan bahwa MJ saat ini masih diperiksa intensif.