Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena unggahan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.
Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.
Komandan Resort Militer 143 Haluoleo Kolonel Infantri Yustinus Nono Yulianto mengatakan mutasi komandan lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI) hal yang lumrah.
"Pergantian Komandan Distrik Militer 1417 Kendari patut menjadi pelajaran berarti bagi prajurit mau pun istri prajurit. Apa yang menimpa mantan Dandim Kendari Hendi Suhendi merupakan keputusan final pimpinan," kata Danrem Yustinus.
Baca Juga: Suami Dicopot, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis Saat Sertijab
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Unggahan istri mantan Dandim 1417 Kendari, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.