Din Syamsuddin: Ada Gejala Kecenderungan Ingin Gunakan Isu Radikalisme

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 13 Oktober 2019 | 00:50 WIB
Din Syamsuddin: Ada Gejala Kecenderungan Ingin Gunakan Isu Radikalisme
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin saat mengisi pengajian rutin di Universitas Muhammadiyah Tangerang. [BantenHits.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengemukakan tuduhan radikalisme yang kerap disampaikan akhir-akhir ini dinilai cenderung tendensius karena mengarah kepada umat Islam. Bahkan, ia mengemukakan tuduhan radikalisme tanpa disertai bukti hanya akan menjadi bentuk kekerasan verbal.

“Ini saya mengamati ada gejala kecenderungan ingin menggunakan isu radikalisme, ekstrimisme dengan tendensi tertentu dan yang dirasakan adalah diarahkan kepada kalangan Islam. Ini kan sebenernya lagu lama yang dulu di awal Orde Baru dipakai ekstrem kiri dan kanan, tapi dengan bahasa lain terpapar radikalisme ekstrimisme. Ini adalah istilah-istilah majoratif tidak konstruktif sangat tendensius,” ungkap Mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah usai mengikuti pengajian bulanan Universitas Muhamadiyah Tangerang kepada bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (12/10/2019) sore.

Dia mengemukakan, dalam negara yang berdasar hukum, jika ada bukti pelanggaran maka tegakkan dengan hukum, tangkap, dan bawa ke pengadilan.

“(Tuduhan radikalisme) itu kan kekerasan verbal. (Seharusnya) selesaikan di pengadilan, jangan bermain pada tuduhan dengan istilah radikalisme ternyata tidak ada (bukti),” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Penusukan Wiranto, Ketua MUI: Bukti Paham Radikalisme Berkembang

Sementara itu, terkait peristiwa penusukan terhadap Wiranto yang dilakukan pasangan suami istri, Din menilai tuduhan radikal tidak bisa dibuktikan oleh penegak hukum.

"Karena tersangka tidak pernah salat di masjid atau mengikuti pengajian tertentu,” tegasnya.

Din juga menyinggung mengenai pelaku yang dikatakan telah dipantau aparat penegak hukum selama tiga bulan.

“Menurut keterangan penegak hukum, tersangka itu sudah dipantau sejak tiga bulan lalu tapi kenapa hal itu bisa kecolongan. Ada yang bilang tersangka terkait dengan ISIS, ternyata tidak. Hingga akhirnya dibilang stres berat,” jelasnya.

Lantaran itu, ia menilai sewajarnya penegak hukum dan keamanan agar jangan menuduh tanpa bukti.

Baca Juga: MPU Aceh Terbitkan Fatwa Haram Radikalisme

“Dalam hal ini pejabat pemerintah, aparat penegak hukum dan keamanan yang sudah menuduh duluan adakah yang meminta maaf? Jadi jangan hanya menuduh tanpa bukti,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI