Unggahan Jerinx ini telah mendapatkan lebih dari 19 ribu like dan 550 komentar.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pelapor bernama Jalaludin. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, Tanggal 11 Oktober 2019.
Jerinx dituduh menyebarkan informasi bermuatan SARA melalui media elektronik. Melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Selain Jerinx, akun lain yang dilaporkan adalah Gilang Kazuya Shimura, Jonru Ginting, Hanum Salsabila Rais, I gede Ari Astina, dan Bhagavad Sambada.
Baca Juga: Isi Kursi Menteri Jokowi, Kans Gerindra Disebut Lebih Besar dari Demokrat