Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat jalur khusus sepeda di beberapa lokasi di Jakarta. Pada jalur tersebut dibuat pembatas jalan atau marka untuk menunjukan wilayah mana yang bisa dilewati sepeda dengan aman.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo menjelaskan marka yang dibuat untuk jalur sepeda ada dua jenis. Tiap jenis memiliki arti yang berbeda.
Jenis pertama dinamakan marka solid. Penanda jalan ini berwarna hijau di sepanjang jalue dengan garis putih dipinggirnya yang tidak putus-putus.
Marka solid, kata Syafrin, hanya diperuntukan bagi pesepeda. Kendaraan selain sepeda tidak diperbolehkan melalui jalur sepeda dengan marka ini.
Baca Juga: Anies Baswedan Uji Coba Jalur Sepeda Tahap Dua
"Sehingga mereka (pengendara motor) diingatkan untuk tidak melanggar jalur sepeda marka solid itu," ujar Syafrin di terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Sabtu (12/10/2019).
Marka ini nantinya akan dibuat di sejumlah ruas jalan yang memungkinkan. Syafrin menyebut jika ada pengendara motor yang masuk ke marka solid, maka akan dikenakan sanksi.
"Artinya, begitu ada pelanggaran roda dua dan roda empat terhadap marka yang solid yang utuh khusus tadi, itu langsung dikenakan pelanggaran jalur sepeda," jelas Syafrin.
Penanda kedua bernama marka mix traffic. Jalur sepeda ditandai dengan gambar garis putih yang terputus-putus pada bagian pinggirnya.
Marka ini disebut mix atau campuran karena bisa dilewati sepeda maupun kendaraan bermotor lainnya. Nantinya marka mix, kata Syafrin, akan dibuat di jalan yang merupakan akses menuju gedung atau persimpangan.
Baca Juga: Alasan Keamanan, Pemprov DKI Bikin Jalur Sepeda di Trotoar Sudirman
"Begitu marka putihnya putus-putus itu bisa digunakan bersama-sama apakah itu roda dua ataupun roda empat," pungkasnya.