Suara.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Riza Patria menegaskan wacana melahirkan amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi.
Dia juga menangkis anggapan, jika wacana tersebut bakal mengembalikan proses pemilihan presiden dipilih di MPR RI.
Riza mengatakan, selama pembahasannya, wacana amandemen terbatas UUD 1945 hanya terkait dengan menghidupkan GBHN kembali. Ia juga membantah ada pembahasan di luar itu.
"Sejauh ini kan revisi daripada amandemen lebih pada GBHN, kita belum pernah bicara di luar itu terhadap revisi UUD (19)45," kata Riza saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/10/2019).
Baca Juga: Temui Prabowo Malam Ini, Bamsoet Bakal Minta Pandangan soal Amandemen UUD
Dalam kesempatan yang sama, Riza juga menjawab kekhawatiran dengan berubahnya pemilihan presiden dan wakil presiden oleh rakyat menjadi oleh MPR RI. Riza menegaskan, MPR RI tidak mengembalikan kebijakan itu.
"Tidak, tidak. Kita sudah sepakat, bahwa MPR itu tidak mengembalikan pilihan presiden kembali ke MPR, tidak," ujarnya.
Untuk diketahui, terdapat usulan mengenai jabatan presiden yang ikut diubah dalam amandemen UUD 1945. Mulai dari presiden menjabat selama empat tahun dengan maksimal dipilih tiga kali dan atau presiden menjabat lima tahun dengan maksimal dipilih tiga kali.
Sebelumnya, hal senada terkait ketidaksetujutan amandemen bakal melebar ke pasal mengenai presiden juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani.
Ia menegaskan pemilihan presiden harus tetap melalui pemilihan langsung bukan ditetapkan MPR. Sekaligus, jabatan presiden terap dibatasi hanya dua periode.
Baca Juga: Sambangi Rumah Megawati, Pimpinan MPR Minta Saran Soal Amandemen UUD 1945
“Saya sangat setuju masa jabatan presiden harus dipatok maksimal dua periode, itu gak bisa (diubah), itu menurut saya sesuatu yang menurut saya given. Artinya kalaupun, ini harus dipikirkan ulang bahwa salah satu hal paling penting dari reformasi ini kan karena kekuasaan presiden tidak terbatas, kemudian masa jabatan tidak ada pembatasannya,” ujar Muzani.