Suara.com - Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jakarta mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membangun kembali Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Alasannya, karena lokasi tersebut bukanlah jalur hijau.
Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif menyebut pembangunan di kampung akuarium yang pernah digusur Gubernur DKI Jakarta periode lalu, Basuki Tjahaja Purnama bisa dilakukan. Nantinya bangunan yang didirikan di lokasi itu bakal memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus.
"Itu kan bagian dari rencana pembangunan pemerintah. Itu boleh kecuali jalur hijau," ujar Syarif di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Menurutnya kawasan Kampung Akuarium merupakan kawasan P3 zonasi Pemerintahan. Artinya lahan milik pemerintah dan boleh dibangun sesuai peruntukan apapun.
Baca Juga: Ambulans Bawa Batu, Kader Gerindra hingga Anggota FPI Divonis 3 Bulan Bui
"Pemerintah daerah dapat dilaksanakan di semua zonasi, kecuali zonasi hijau, lindung dan biru. Itulah yang dilarang," jelasnya.
Termasuk rencana Anies membangun rumah susun atau rumah lapis juga disebutnya diperbolehkan.
Selain itu, sebagian lahan Kampung Akuarium yang merupakan Cagar Budaya juga kata Wakil Ketua DPRD DKI nondefinitif ini tidak menghalangi rencana Anies.
"Justru itu kawasan cagar budaya tidak akan dihilangkan. Justru malah dikembangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana membangun kembali Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi tersebut sudah pernah digusur oleh Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca Juga: Gerindra Minta 3 Menteri, Arief Poyuono: Ngapai Malu, Kan Diajak Koalisi
Anies mengaku pihaknya sudah melakukan persiapan untuk melaksanakan hal tersebut. Rencananya pembangunan akan dimulai tahun depan, 2020.
"Tahun 2020 kami mulai (pembangunannya)," ujar Anies di TPU Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).