Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Saat ini, total tersangka menjadi 14 orang.
"Memang sampai sekarang, kita sudah menetapkan 14 tersangka, 13 tersangka sudah ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2019).
Hanya saja, Argo tak merinci sosok yang ditetapkam sebagai tersangka. Bahkan, perannya pun tak dibeberkan secara jelas.
"Saya cek dulu (identitas tersangka yang baru)," sambungnya.
Baca Juga: Berbagi Tugas, Abu Rara Tikam Wiranto, Istri Disuruh Serang Pejabat Polisi
Sebelumnya, 13 orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah seorang perempuan.
Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.