Suara.com - Akbar Alamsyah, pemuda berusia 19 tahun korban penganiayaan saat aksi pelajar menolak beragam RUU bermasalah di DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu dinyatakan meninggal dunia di RSAD Gatot Soebroto, Kamis (10/10/2019) kemarin.
Satu hari setelah Akbar dinyatakan meninggal, ternyata korban sudah menyandang status tersangka buntut aksi unjuk rasa yang berujung rusuh. Polisi menyebut Akabr sebagai perusuh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan Akbar terlibat aksi di Gedung DPR RI pada tanggal 25 Oktober 2019. Dalam aksi tersebut, Akbar disebut polisi merusak fasilitas dan menyerang aparat kepolisian.
"Perusuh yang kita tangkap, kita lakukan pemeriksaan, dan tentunya ada saksi yang diperiksa juga. (Ada saksi) yang menyatakan yang bersangkutan (Akbar Alamsyah) ikut melempari petugas, merusak. Semuanya kan bisa jadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2019).
Baca Juga: Ibu-ibu Aksi Kecam Kekerasan Aparat terhadap Mahasiswa dan Pelajar
Meski demikian, pernyataan tersebut berbeda dengan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. Asep mengklaim Akbar Alamsyah (19) korban dalam aksi mahasiswa pada 24 September 2019 bukan karena dianiaya polisi.
Asep menyebut berdasarkan keterangan warga, Akbar mengalami luka karena jatuh dari pagar di depan Restoran Pulau Dua, dekat kompleks DPR/MPR saat hendak menghindari kerusuhan.
"Menurut saksi, yang bersangkutan sedang berupaya menghidari aksi kerusuhan, melompati pagar di depan gedung DPR," kata Kombes Asep saat ditemui di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Ia membantah anggapan Akbar telah dianiaya oleh petugas kepolisian yang bentrok dengan para demonstran.
"Jadi sementara dugaannya bahwa yang bersangkutan luka bukan akibat kekerasan karena adanya insiden itu," tegasnya.
Baca Juga: Ditanya Mahasiswa UMM soal Utang, Sri Mulyani Berikan Sindiran Tajam