Hanum Kembali Dipolisikan, Kali Ini Bareng Jerinx SID dan Jonru Ginting

Jum'at, 11 Oktober 2019 | 17:38 WIB
Hanum Kembali Dipolisikan, Kali Ini Bareng Jerinx SID dan Jonru Ginting
Cuitan Hanum Rais. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais kembali dilaporkan ke polisi menyusul cuitan di Twitter yang dianggap berkaitan dengan kasus penusukan yang menimpa Menkopolhukam Wiranto.

Kali ini, laporan itu dibuat warga bernama Jalaludin di Polda Metro Jaya. Selain Hanum, personel band Superman Is Dead, Jerinx; Bhagavad Samabhada, pemilik akun Twitter @fullmoonfolks; pemilik akun Facebook, Gilang Kazuya Shimura; dan pegiat media sosial Jonru Ginting ikut dilaporkan dalam kasus yang sama.

Pelaporan itu dilandasi dugaan penyebaran kebencian saat mereka membahas insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto dalam akun sosial medianya masing-masing.

Bukti laporan kasus dugaan ujaran kebencian Hanum Rais, Jerinx SID hingga Jonru Ginting. (Dok: Muannas Alaidid).
Bukti laporan kasus dugaan ujaran kebencian Hanum Rais, Jerinx SID hingga Jonru Ginting. (Dok: Muannas Alaidid).

Ketika melapor, Jalaludin didampingi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid. Muannas ikut berduka ketika mendengar kabar ada penyerangan yang dilakukan kepada Wiranto.

Baca Juga: Berbagi Tugas, Abu Rara Tikam Wiranto, Istri Disuruh Serang Pejabat Polisi

Duka Muannas juga semakin bertambah ketika banyak pihak yang justru berupaya untuk menggiring opini dengan nada provokasi ketika kejadian tersebut sedang ramai dibicarakan.

"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Bapak Wiranto di Menes Pandeglang, Kamis 10 Oktober 2019," ujar Muannas kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

"Kami Cyber Indonesia meminta pihak kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akin berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara dasar melalui akun media sosialnya," sambungnya.

Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Metro Kaya dengan Nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 11 Oktober 2019. Akun-akun tersebut dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 ITE dan Pasal 14 serta Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Hanum dilaporkan relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf ke Bareskrim Polri, Kamis (11/10/2019).

Baca Juga: Tusuk Wiranto, Abu Rara Menolak Pancasila dan Pemimpin Kafir

Rody Asyadi, selaku koordinator relawan menuding jika cuitan Hanum berbahaya dan karena memberikan pernyataan bohong.

"Karena dia lagi-lagi memberikan statement yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, ini adalah berita bohong, fitnah," kata Rody, di Bareskrim Mabes Polri.

Diketahui, Hanum sempat bulan-bulan warganet setelah ketahuan menghapus unggahannya di Twitter.

Hanum Rais, Kamis (10/10/2019) pukul 15.14 WIB, mengunggah cuitan sebagai tanggapan berita yang tengah ramai dibicarakan di Tanah Air.

Ia menyebut sosok yang viral sengaja mengarang cerita, bertindak sebagai korban untuk mempertahankan dana deradikalisasi yang notabene dialokasikan untuk menanggulangi para teroris.

"Setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Karena tidak bakal dipakai lagi. Play victim. Mudah dibaca sebagai plot. Di atas berbagai opini yang beredar terkait hits siang ini. Tidak banyak yang benar-benar serius menanggapi. Mungkin karena terlalu banyak hoax-framing yang selama ini terjadi," tulis Hanum Rais.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI