Suara.com - Aktivis Urban Poor Consortium (UPC) Gugun Muhammad membantah pernyataan Ketua Fraksi PDIP soal pembangunan kembali Kampung Akuarium. Menurutnya, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu sudah sesuai aturan.
Gugun menganggap Kampung Akuarium termasuk dalam zonasi pemerintahan daerah sesuai Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR). Karena itu Kampung Akuarium dapat dibangun kembali sesuai rencana Anies.
"Jika kita baca pada lampiran Perda RDTR, maka dapat kita ketahui bahwa pada zonasi pemerintahan daerah dapat dibangun rumah susun umum," ujar Gugun saat dihubungi pada Jumat (11/10/2019).
Menurutnya pembangunan rumah susun (atau dalam versi Anies rumah lapis), tidak melanggar aturan. Ia menganggap Gembong hanya ingin menghambat progran Pemprov DKI yang menguntungkan rakyat kecil.
Baca Juga: Anies Bakal Bangun Kampung Akuarium, Gerindra: Itu Penuhi Janji Kampanye
"Padahal PDIP memiliki slogan partaine wong cilik," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar Gembong dan anggota DPRD lain tidak mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan aturan. Menurutnya hal ini dapat membodohi publik.
"Mengimbau kepada Gembong Warsono dan anggota DPRD lainnya agar membaca dan mempelajari lebih dahulu segala sesuatu dengan teliti," katanya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI-P di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengritisi rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang ingin kembali membangun Kampung Akuarium di Jakarta Barat. Gembong menganggap Anies ingin mengelabui aturan.
Menurut Gembong, lahan yang pernah dibongkar oleh Gubernur era sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah memiliki peruntukannya sendiri. Saat itu, Ahok bertujuan membangun sheet pile atau tanggul di lokasi itu.
Baca Juga: PDIP Tolak Rencana Anies Bangun Lagi Kampung Akuarium yang Digusur Ahok
"Fungsinya untuk apa sih? Jadi kita harus patuh pada rencana detail tata ruang yang sudah kita tetapkan bersama," ujar Gembong saat dihubungi.