19 Oktober, Pegawai KPK Tanggih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Novel

Jum'at, 11 Oktober 2019 | 13:59 WIB
19 Oktober, Pegawai KPK Tanggih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Novel
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih janji presiden Joko Widodo yang memerintahkan Polri membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Naswedan yang kekinian masih mandek.

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo menyebut bahwa Jokowi memberikan waktu selama tiga bulan kepada tim yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk bisa mengungkap pelaku teror air keras yang menimpa Novel.

"Wadah Pegawai KPK berharap bahwa perintah Pak Presiden Jokowi pada tanggal 19 Juli 2019 kepada Tim yang dibentuk kepolisian agar pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK diungkap dalam waktu 3 bulan," kata Yudi, Jumat (11/10/2019).

Maka itu, Yudi berharap pada tanggal 19 Oktober 2019 nanti, tim bentukan Polri itu bisa membeberkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus Novel kepada publik. Tanggal 19 Oktober adalah batas waktu yang diberikan Jokowi kepada Polri untuk mendalami lagi kasus tersebut. 

Baca Juga: Novel Bamukmin Bantah Ada di Lokasi saat Relawan Jokowi Dikeroyok

"Tanggal 19 Oktober 2019, pekan depan bisa terwujud karena rakyat Indonesia tentu ingin mengetahui siapa pelaku penyiraman air keras sehingga membuat mata Novel Baswedan hampir buta," ungkap Yudi.

Diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun hingga kekinian polisi belum bisa mengungkap pelaku yang telah merusak mata kiri Novel akibat tersiram air keras.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI