Perluasan Ganjil Genap Berjalan 24 Hari, 14.848 Pengendara Ditilang Polisi

Jum'at, 11 Oktober 2019 | 13:14 WIB
Perluasan Ganjil Genap Berjalan 24 Hari, 14.848 Pengendara Ditilang Polisi
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perluasan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta telah berjalan selama 24 hari. Sejauh ini, ribuan pengendara kena tilang terkait sistem tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menyebut, pihaknya menilang sebanyak 14.848 pengendara. Jumlah tersebut merupakan gabungan penindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan satuan wilayah.

"Total penindakan tilang ganjil genap selama 24 hari di satuan wilayah sebanyak 9.889 kendaraan ditilang sedangkan yang ditilang oleh Polda Metro sebanyak 4.959," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

Pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan dan Jalan Budi Mulia serta Jalan Bintang Mas Jakarta Utara. Sementara, ruas lainnya tercatat tidak cukup banyak pelanggaran.

Baca Juga: Jadi Kota Termacet se-Indonesia, Bandung Bakal Terapkan Ganjil Genap?

"Pelanggar terbanyak di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan tercatat sebanyak 1.304 pelanggar ditilang. Di Jakarta Utara tepatnya di Jalan Budi Mulia Jakut tercatat 1.269 pelanggar dan Jalan Bintang Mas Jakut sebanyak 1.158," sebutnya.

Perluasan ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Lalu pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Hanya saja, untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, aturan tersebut tidak berlaku.

Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari

Baca Juga: Satu Bulan Perluasan Ganjil Genap, Dinas Perhubungan Menyatakan Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI