Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto dalam kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tahun 2019.
Joko akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka eks Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
"Kami periksa Joko dalam kapasitas sakai untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (11/10/2019).
Selain Joko, penyidik KPK juga memanggil Rudi Hermawan selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dan Nur Halim seorang wiraswasta. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Tamzil.
Baca Juga: KPK Periksa Ajudan Bupati Kudus untuk Tersangka Tamzil
Diketahui, Muhammad Tamzil ditetapkan tersangka bersama Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus. Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Sebelumnya, Tamzil juga terjerat kasus korupsi sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008. Saat itu Tamzil terbukti melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Ketika itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Baca Juga: Wakil Bupati Jepara Ditunjuk Ganjar Jadi Plt Bupati Kudus
Setelah bebas, Muhammad Tamzil maju di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati.